MENU

Perjanjian lisensi perangkat lunak

Chat & Messenger Co., Ltd. (selanjutnya disebut sebagai "Bagian 2") memberikan kepada pelanggan (selanjutnya disebut sebagai "Bagian 2") sehubungan dengan Kami telah memberikan hak penggunaan non-eksklusif dan tidak dapat dialihkan di Jepang kepada perangkat lunak paket "Chat&Messenger" dan "CAMServer" yang dikembangkan oleh saya beri izin

Pasal 1 (Perjanjian/Lisensi)

Jika Pihak A menggunakan perangkat lunak ini, baik dengan menginstal perangkat lunak ini atau dengan cara lain apa pun, Pihak A dianggap menyetujui ketentuan perjanjian ini. Jika Pihak B tidak menyetujui ketentuan perjanjian ini, Pihak B tidak akan mengizinkan Pihak A menggunakan perangkat lunak ini.

Pasal 2 (Larangan Pemindahan, dan sebagainya)

Pihak A tidak boleh mengalihkan hak penggunaan yang ditetapkan dalam pasal sebelumnya kepada pihak ketiga atau mengizinkan mereka untuk menggunakannya dengan cara lain apa pun tanpa izin tertulis sebelumnya dari Pihak B.

Pasal 3 (Hak perangkat lunak ini)

  1. Kepemilikan, hak cipta, dan semua hak kekayaan intelektual lainnya mengenai perangkat lunak ini (termasuk salinan perangkat lunak ini) adalah milik Pihak B, dan Pihak A berhak menggunakan perangkat lunak ini dan dokumen terkait yang diberikan berdasarkan syarat dan ketentuan ini. tidak ada hak lain.
  2. Hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya yang timbul ketika Pihak B mengkustomisasi perangkat lunak ini (termasuk, namun tidak terbatas pada, FIT & GAP, definisi persyaratan, desain garis besar, desain detail, pengkodean, pengujian, dll.) berdasarkan komisi dari Pihak A. Hak milik juga menjadi milik Pihak B seperti pada paragraf sebelumnya.
  3. Pihak A tidak boleh mensublisensikan perangkat lunak ini kepada pihak ketiga.

Pasal 4 (Penafian)

Pihak B tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh Pihak A (atau pihak ketiga) sehubungan dengan penggunaan perangkat lunak ini, apa pun penyebabnya, kecuali Pihak B diketahui sengaja atau lalai.

Pasal 5 (Garansi)

Mengenai perangkat lunak ini, Pihak B akan melakukan upaya terbaiknya untuk menyediakan layanan, termasuk memastikan bahwa tidak ada cacat, memenuhi persyaratan dan tujuan penggunaan Pihak A, dan beroperasi secara normal di lingkungan penggunaan terminal Pihak A. Kami tidak melakukan hal ini. memberikan jaminan apa pun mengenai kualitas atau fungsinya.

Pasal 6 (Biaya penggunaan perangkat lunak)

  1. Saat menggunakan perangkat lunak ini, Pihak A harus membayar biaya penggunaan yang ditentukan secara terpisah oleh Pihak B (selanjutnya disebut sebagai "biaya penggunaan Perangkat Lunak").
  2. Pihak A harus mengikuti metode yang ditentukan oleh Pihak B mengenai batas waktu pembayaran dan metode pembayaran biaya penggunaan perangkat lunak. Selain itu, Pihak A wajib membayar pajak konsumsi dan pajak konsumsi lokal berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada saat penghitungan tersebut.
  3. Biaya transfer ditanggung oleh Pihak A. Namun, jika kontrak terpisah mengenai metode pembayaran dibuat dengan Pihak B, ketentuan kontrak tersebut akan berlaku.

Pasal 7 (Perubahan spesifikasi)

  1. Pihak B dapat mengubah spesifikasi perangkat lunak ini kapan saja tanpa izin dari Pihak A.
  2. Jika Pihak B mengubah spesifikasi berdasarkan ketentuan ayat sebelumnya, Pihak B tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan, kerugian, atau masalah lain yang ditimbulkan pada Pihak A apabila perubahan tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaan Pihak A. I jangan berhutang.

Pasal 8 (Penangguhan Lisensi)

Jika Pihak B membeli lisensi perangkat lunak ini dan tidak membayar biaya penggunaan perangkat lunak hingga batas waktu pembayaran, Pihak B dapat menangguhkan penggunaan perangkat lunak ini tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak A (selanjutnya disebut sebagai "Penangguhan Lisensi"). ).
Setelah lisensi diakhiri, Pihak A tidak boleh menggunakan Perangkat Lunak. Pihak B tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan pada Pihak A atau pihak ketiga akibat penangguhan izin.

Pasal 9 (Pembatalan izin)

Jika Pihak A termasuk dalam salah satu item berikut, Pihak B dapat membatalkan seluruh atau sebagian lisensi perangkat lunak ini tanpa pemberitahuan atau permintaan sebelumnya kepada Pihak A.
Dalam hal ini, Pihak A akan kehilangan manfaat dari batas waktu untuk seluruh hutang yang timbul sehubungan dengan penggunaan perangkat lunak ini, dan Pihak A akan segera membayar hutang tersebut kepada Pihak B sekaligus. Selain itu, Pihak A harus segera mengembalikan perangkat lunak ini dan semua salinannya kepada Pihak B.

  1. Tindakan menggunakan informasi akun secara ilegal
  2. Tindakan penggunaan perangkat lunak ini untuk tujuan selain tujuan bisnis Pihak A.
  3. Perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi Pihak B atau pihak ketiga
  4. Tindakan yang melanggar hak milik, hak cipta, hak paten, hak kekayaan intelektual lainnya, dan kepentingan lain yang dilindungi secara hukum yang digunakan oleh Pihak B dan Pihak B dengan kepemilikan yang sah.
  5. Perbuatan yang memfitnah Pihak B
  6. Tindakan yang mengganggu pengoperasian Pihak B terkait perangkat lunak ini
  7. Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu ketentuan Syarat dan Ketentuan ini.
  8. Dalam kasus lain yang dianggap tidak pantas oleh Pihak B.

Pasal 10 (Pernyataan mengenai pengecualian kekuatan anti-sosial)

  1. Pihak A, pada saat perjanjian ini dibuat, akan memberikan kepada Pihak B suatu kelompok kejahatan terorganisir, anggota kelompok kejahatan terorganisir, seseorang yang telah berhenti menjadi anggota kelompok kejahatan terorganisir selama kurang dari lima tahun, suatu kuasi -anggota kelompok kejahatan terorganisir, perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir, kelompok kejahatan kuasi-terorganisir, seseorang yang tergabung dalam kelompok kejahatan kuasi-terorganisir, rapat umum toko, dll.
    Kami menyatakan bahwa kami tidak termasuk dalam kategori gerakan sosial, dll., atau orang-orang yang setara dengan kelompok seperti kelompok kekerasan intelijen khusus (selanjutnya disebut sebagai "anggota kelompok kejahatan terorganisir, dll."), dan kami menjamin bahwa kami akan melakukannya tidak termasuk dalam kategori tersebut di masa depan.
    Selain itu, jika Pihak A adalah suatu korporasi, perwakilan, pejabat, atau orang-orang yang secara substansial mengendalikan manajemennya juga dilindungi oleh jaminan dalam bagian ini.
  2. Jika Pihak A menentukan bahwa Pihak B memerlukan penyelidikan untuk menentukan apakah paragraf sebelumnya berlaku, Pihak A harus bekerja sama dalam penyelidikan dan menyerahkan materi yang dianggap perlu untuk penyelidikan.
  3. Jika Pihak B mengetahui bahwa Pihak A adalah anggota kelompok kejahatan terorganisir, dll., Pihak B dapat segera membatalkan perjanjian ini tanpa memerlukan pemberitahuan atau prosedur lainnya.
  4. Pihak B tidak mempunyai kewajiban atau tanggung jawab apa pun meskipun Pihak A menderita kerugian akibat pembatalan berdasarkan paragraf sebelumnya.

Pasal 11 (Konsultasi)

Jika timbul keraguan mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam syarat dan ketentuan ini atau penafsirannya, Pihak A dan Pihak B akan berdiskusi dengan itikad baik dan menyelesaikan masalah tersebut.