MENU

Perjanjian Lisensi Perangkat Lunak

Chat&Messenger Co., Ltd. (selanjutnya disebut sebagai "Pihak B") memberikan kepada Pihak A (selanjutnya disebut sebagai "Pihak A") lisensi non-eksklusif dan tidak dapat dialihkan untuk menggunakan di Jepang perangkat lunak paket "Chat&Messenger" dan "CAMServer" yang dikembangkan oleh Pihak B, serta manual dan materi lain yang menyertai perangkat lunak ini (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai "Perangkat Lunak"), tunduk pada ketentuan Perjanjian Lisensi Perangkat Lunak ini (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian ini").

Pasal 1 (Perjanjian/Lisensi)

Jika Pihak A menggunakan perangkat lunak ini, baik melalui instalasi atau cara lain, Pihak A dianggap telah menyetujui ketentuan Syarat dan Ketentuan ini. Jika Pihak A tidak menyetujui ketentuan Syarat dan Ketentuan ini, Pihak B tidak akan memberikan lisensi kepada Pihak A untuk menggunakan perangkat lunak ini.

Pasal 2 (Larangan Pengalihan, dsb.)

Pihak A tidak boleh mengalihkan atau mengizinkan pihak ketiga mana pun untuk menggunakan hak penggunaan yang diatur dalam pasal sebelumnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak B.

Pasal 3 (Hak atas Perangkat Lunak ini)

  1. Seluruh hak kepemilikan, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lainnya yang berkaitan dengan perangkat lunak ini (termasuk salinannya) adalah milik Pihak B, dan Pihak A tidak memiliki hak apa pun sehubungan dengan perangkat lunak ini dan dokumentasi terkaitnya selain hak penggunaan yang diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Segala hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya yang timbul dari kustomisasi Perangkat Lunak oleh Pihak B berdasarkan penugasan Pihak A (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, FIT & GAP, definisi persyaratan, desain konseptual, desain detail, pengkodean, pengujian, dll.) akan menjadi milik Pihak B, sebagaimana disebutkan dalam paragraf sebelumnya.
  3. Pihak A tidak diperbolehkan memberikan sublisensi perangkat lunak ini kepada pihak ketiga mana pun.

Pasal 4 (Penafian)

Pihak B tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang diderita oleh Pihak A (atau pihak ketiga mana pun) sehubungan dengan penggunaan perangkat lunak ini, terlepas dari penyebabnya, kecuali dalam kasus di mana Pihak B terbukti bertindak dengan sengaja atau lalai berat.

Pasal 5 (Garansi)

Sehubungan dengan perangkat lunak ini, Pihak B akan melakukan segala upaya untuk menyediakan layanan, termasuk memastikan bahwa perangkat lunak tersebut bebas dari cacat, memenuhi persyaratan dan tujuan penggunaan Pihak A, dan beroperasi secara normal di lingkungan terminal Pihak A, tetapi Pihak B tidak memberikan jaminan apa pun mengenai kualitas atau fungsinya.

Pasal 6 (Biaya Penggunaan Perangkat Lunak)

  1. Pihak A wajib membayar biaya penggunaan yang ditentukan secara terpisah oleh Pihak B (selanjutnya disebut sebagai "Biaya Penggunaan Perangkat Lunak") ketika menggunakan perangkat lunak ini.
  2. Pihak A wajib mengikuti metode yang ditentukan oleh Pihak B terkait batas waktu pembayaran dan metode biaya penggunaan perangkat lunak. Selanjutnya, Pihak A wajib menanggung pajak konsumsi dan pajak konsumsi lokal berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada saat perhitungan.
  3. Biaya transfer bank akan ditanggung oleh Pihak A. Namun, jika perjanjian terpisah mengenai metode pembayaran disepakati antara Pihak A dan Pihak B, maka ketentuan perjanjian tersebut yang akan berlaku.

Pasal 7 (Perubahan Spesifikasi)

  1. Pihak B dapat mengubah spesifikasi perangkat lunak ini kapan saja tanpa persetujuan Pihak A.
  2. Jika Pihak B mengubah spesifikasi berdasarkan ketentuan paragraf sebelumnya, dan hal ini tidak sesuai dengan tujuan penggunaan Pihak A, atau jika Pihak A mengalami kerugian, kehilangan, atau ketidaknyamanan lainnya sebagai akibatnya, Pihak B tidak akan bertanggung jawab dalam bentuk apa pun.

Pasal 8 (Penangguhan Lisensi)

Jika Pihak A membeli lisensi perangkat lunak ini dan gagal membayar biaya penggunaan perangkat lunak pada tanggal jatuh tempo, Pihak B dapat menangguhkan penggunaan perangkat lunak oleh Pihak A tanpa persetujuan sebelumnya (selanjutnya disebut sebagai "Penangguhan Lisensi").
Setelah lisensi diakhiri, Pihak A tidak diperbolehkan menggunakan perangkat lunak ini. Pihak B tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang diderita oleh Pihak A atau pihak ketiga mana pun sebagai akibat dari pengakhiran lisensi.

Pasal 9 (Pengakhiran Lisensi)

Jika Pihak A termasuk dalam salah satu poin berikut, Pihak B dapat mengakhiri seluruh atau sebagian lisensi untuk menggunakan perangkat lunak ini tanpa pemberitahuan atau permintaan sebelumnya kepada Pihak A.
Dalam hal ini, Pihak A akan kehilangan hak atas jangka waktu tersebut untuk semua hutang yang timbul dari penggunaan perangkat lunak dan harus segera membayar semua hutang tersebut kepada Pihak B secara sekaligus. Selanjutnya, Pihak A harus segera mengembalikan perangkat lunak dan semua salinannya kepada Pihak B.

  1. Penggunaan informasi akun tanpa izin
  2. Segala bentuk penggunaan perangkat lunak ini untuk tujuan selain tujuan bisnis Pihak A.
  3. Tindakan yang menyebabkan kerugian pada Pihak B atau pihak ketiga.
  4. Setiap tindakan yang melanggar hak milik, hak cipta, hak paten, hak kekayaan intelektual lainnya, dan kepentingan lain yang dilindungi secara hukum dari Pihak B atau Pihak B, yang digunakan oleh Pihak B berdasarkan hak yang sah.
  5. Tindakan pencemaran nama baik terhadap orang B
  6. Tindakan yang mengganggu pengoperasian perangkat lunak ini oleh Pihak B.
  7. Jika Anda melanggar ketentuan apa pun dalam Syarat dan Ketentuan ini
  8. Selain itu, jika Pihak B menganggap hal tersebut tidak pantas.

Pasal 10 (Pernyataan Mengenai Pengucilan Kekuatan Anti-Sosial)

  1. Pihak A setuju kepada Pihak B bahwa, pada saat perjanjian ini dibuat, hal-hal berikut tidak diperbolehkan untuk menjadi yakuza, anggota yakuza, seseorang yang telah berhenti menjadi anggota yakuza tetapi belum genap lima tahun berlalu sejak saat itu, anggota semu yakuza, perusahaan yang terkait dengan yakuza, anggota semu yakuza, seseorang yang termasuk dalam anggota semu yakuza, pelaku kejahatan terorganisasi, dan lain sebagainya.
    Kami menyatakan dan menjamin bahwa kami bukan, dan tidak akan menjadi di masa mendatang, anggota dari kelompok mana pun yang secara keliru mengaku sebagai aktivis sosial, kelompok kekerasan berbasis intelijen khusus, atau entitas serupa lainnya (selanjutnya disebut sebagai "anggota geng, dll.").
    Selanjutnya, jika Pihak A adalah suatu korporasi, maka perwakilannya, para pejabatnya, atau siapa pun yang secara efektif mengendalikan manajemennya juga akan tercakup dalam jaminan ini.
  2. Jika Pihak A menentukan bahwa Pihak B memerlukan penyelidikan untuk menentukan apakah paragraf sebelumnya berlaku atau tidak, Pihak A harus bekerja sama dengan penyelidikan tersebut dan menyerahkan materi apa pun yang dianggap perlu oleh Pihak B untuk penyelidikan tersebut.
  3. Jika Pihak B mengetahui bahwa Pihak A tergabung dalam kelompok kejahatan terorganisir atau organisasi serupa, Pihak B dapat segera mengakhiri perjanjian ini tanpa memerlukan pemberitahuan atau prosedur lainnya.
  4. Pihak B tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang diderita oleh Pihak A sebagai akibat dari pemutusan hubungan berdasarkan paragraf sebelumnya.

Pasal 11 (Konsultasi)

Apabila terjadi hal-hal yang tidak tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini, atau jika timbul keraguan mengenai penafsirannya, Pihak A dan Pihak B wajib berunding dengan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.