MENU

Kebijakan perusahaan terhadap pelanggaran hak asasi manusia

Sebagai perusahaan yang berkontribusi kepada masyarakat dengan mewujudkan revolusi informasi melalui inovasi dalam layanan TI, Chat&Messenger Co., Ltd. sangat menyadari pentingnya menghormati hak asasi manusia. Untuk menghormati hak asasi manusia dalam semua aktivitas bisnis, memastikan bahwa setiap pejabat dan karyawan bertindak dengan mempertimbangkan hak asasi manusia, dan bekerja dengan mitra bisnis untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan, kami mematuhi Pedoman PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia Kami telah merumuskan kebijakan hak asasi manusia berdasarkan prinsip-prinsip ini.

komitmen hak asasi manusia

Chat&Messenger Co., Ltd. beserta pejabat dan karyawannya (termasuk karyawan selain karyawan tetap, yang secara kolektif disebut sebagai "kami") berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat berkelanjutan dengan menghormati hak asasi manusia dalam semua aspek aktivitas perusahaan kami. Berkontribusi untuk

Tujuan referensi dan ruang lingkup

Sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional*1, kami berusaha untuk tidak melakukan diskriminasi atau pelanggaran hak asasi manusia dalam semua layanan dan aktivitas bisnis kami, dan kami juga menghormati hak asasi manusia dengan mitra bisnis kami dan pihak lain sesuai dengan prinsip-prinsip ini. agar kamu tidak melanggar.

Penekanan pada keberagaman

Kita menghormati keberagaman rekan kerja kita dan tidak menoleransi diskriminasi atau pelecehan berdasarkan ras, etnis, agama, kebangsaan, asal usul, gender, identitas gender, orientasi seksual, usia, disabilitas, penyakit, dll. Peluang selalu sama, dan rekrutmen, penempatan, evaluasi, kompensasi, dan promosi didasarkan pada kemampuan, pengalaman, dan hasil individu.

Larangan kerja paksa dan pekerja anak

Kami melarang segala bentuk kerja paksa, perdagangan manusia, dan pekerja anak, serta berupaya memperbaiki dan memberantas praktik perburuhan yang melanggar hak asasi manusia.

Menghormati kebebasan berserikat dan pelaksanaan hak untuk melakukan perundingan bersama

Kami menghormati hak karyawan untuk membentuk serikat pekerja berdasarkan keinginan individu dan hak untuk memilih apakah akan berpartisipasi atau tidak, dan memungkinkan pelaksanaan hak perundingan bersama secara efektif. Perusahaan akan bernegosiasi dengan itikad baik melalui dialog konstruktif dengan perwakilannya.

Tunjangan dan upah

Kami berkomitmen untuk mematuhi undang-undang yang berlaku terkait upah, jam kerja, lembur, dan tunjangan, serta memastikan upah yang setara untuk pekerjaan yang setara. Selain itu, kami melakukan lebih dari sekedar kepatuhan hukum dengan mengurangi jam kerja berlebihan dan memberikan kompensasi kepada karyawan kami yang melebihi upah layak dan kompetitif di pasar tenaga kerja lokal dan industri.

Menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan

Kami berupaya menjaga lingkungan kerja yang sehat dan cerdas dengan mematuhi undang-undang, peraturan, dan peraturan terkait keselamatan dan kesehatan, serta mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi risiko kesehatan.

Kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi

Kami juga menyadari pentingnya kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi dalam komunikasi, Internet, dan media sosial, dan kami sangat berhati-hati untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini. Selain itu, kami akan memperlakukan semua pembaca dan pelanggan secara adil dan merata, serta memberikan layanan yang aman dan nyaman.

Inisiatif dan sistem untuk menghormati hak asasi manusia

Kami akan menciptakan sistem penanggulangan yang efektif dengan menetapkan titik pelaporan yang tepat untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Untuk menilai dampak hak asasi manusia dari aktivitas bisnis kami, kami melakukan uji tuntas hak asasi manusia, terus memantau dampaknya, dan melaporkan kepada pihak yang berwenang. Apabila dampak negatif terhadap hak asasi manusia terjadi melalui aktivitas bisnis kami, kami akan merespons secara tepat dengan memberikan solusi yang adil dan tidak memihak untuk mengurangi atau menghilangkan dampak tersebut.

komunikasi

Promosi kebijakan ini berada di bawah yurisdiksi Dewan Direksi, dengan Direktur Perwakilan dan CEO sebagai CEO, dan kami berupaya untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh eksekutif, karyawan, dan pemangku kepentingan eksternal, dan secara aktif mempromosikan kesadaran hak asasi manusia. kegiatan.

[catatan]
*1: "Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia", "Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia", "Hak-Hak Anak dan Prinsip-Prinsip Bisnis", "Delapan Standar Inti Ketenagakerjaan oleh ILO"*2" mengacu pada
*2...Delapan standar ketenagakerjaan inti yang dibuat oleh ILO: "Kerja paksa", "Kebebasan berserikat dan hak untuk berorganisasi", "Hak untuk berorganisasi dan melakukan perundingan bersama", "Remunerasi yang setara untuk pekerjaan yang bernilai setara", "Kerja paksa " ``Penghapusan lapangan kerja dan jabatan'', ``Usia minimum untuk bekerja'', ``Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak''